PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 35
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan
kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas
pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas
pembantuan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota.
