PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 34
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara
tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu Penugasan Urusan Pemerintahan
