Pasal 33
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penyusunan dan penyampaian laporan
pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi, dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan
dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
