PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 32
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam
pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
