Pasal 31
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas
pelaporan kegiatan dekonsentrasi.
(2) Penyusunan . . .
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan
dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:
Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana dekonsentrasi.
Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan
dekonsentrasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengelolaan Dana
