PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 30
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi
mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi
penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi
anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan
