PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 29
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan
pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2), merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta
pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
