PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 28
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah,
penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
