PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 27
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari
pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
