PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi
merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo
kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Bagian Keempat Pengelolaan Barang Milik Negara Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi
