PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh
Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
