PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Bagian Ketiga Penyaluran dan Pelaksanaan
