Pasal 22
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam
penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam
pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di
DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan
Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK
disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL yang
telah ditetapkan menjadi SAPSK kepada gubernur.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur menetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan.
(9) RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberitahukan oleh gubernur kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD.
(10) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
