PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang
akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja- KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan
kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
