PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan
setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
(3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan
untuk kegiatan yang bersifat non-fisik.
Bagian Kedua Perencanaan dan Penganggaran
