Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
dapat dilakukan apabila:
urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau
pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan . . .
(2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan
melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh
Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Bagian Kesatu Prinsip Pendanaan
