PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), gubernur berpedoman pada norma, standar,
pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bagian Keempat Tata Cara Penarikan Pelimpahan
