PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Pemerintah, gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan:
sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi; dan
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan
dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
