PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Bagian Kedua Tata Cara Pelimpahan
