PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi
harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan . . .
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan
dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
