Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta
agama . . .
agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat pusat
di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di daerah.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari
Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
(4) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
