PP
HAK GUNA AIR
Pasal 9
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Bagian Ketiga Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Memerlukan Izin
Paragraf 1 Umum
