PP
HAK GUNA AIR
Pasal 8
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
Pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin mempunyai hak untuk:
memperoleh Air dan memakai Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau pertanian rakyat; dan
mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
