PP
HAK GUNA AIR
Pasal 7
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan HGPA yang diberikan berdasarkan perintah undang-undang di bidang Sumber Daya Air.
(2) HGPA . . .
(2) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
perseorangan guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan
perkumpulan petani pemakai Air yang berada dalam sistem irigasi.
Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin
