PP
HAK GUNA AIR
Pasal 6
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
HGPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diperoleh dengan:
tanpa memerlukan izin; atau
memerlukan izin.
Bagian Kedua Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin
Paragraf 1 Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin
