PP
HAK GUNA AIR
Pasal 10
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) HGPA diperoleh dengan memerlukan izin jika:
cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air;
ditujukan . . .
ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; atau
digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
- izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
- izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.
