PP
HAK GUNA AIR
Pasal 11
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Air Tanah.
(2) HGPA yang timbul dari Izin pemakaian Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
