PP
HAK GUNA AIR
Pasal 12
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin, lahir dalam
hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai.
(2) Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin
pemakaian Air Tanah tidak menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai, izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGPA.
