PP
HAK GUNA AIR
Pasal 13
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan perizinan:
penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
penggunaan . . .
- penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
- pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.
Paragraf 2 Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Memerlukan Izin
