PP
HAK GUNA AIR
Pasal 82
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diundangkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diundangkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.