PP
HAK GUNA AIR
Pasal 83
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
