Pasal 80
BAB 7 — SENGKETA HAK GUNA AIR
(1) Penyelesaian sengketa Hak Guna Air dapat dilakukan
melalui:
- musyawarah;
- penyelesaian sengketa di luar pengadilan; atau
- penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh para pihak yang bersengketa untuk mencapai mufakat.
(3) Penyelesaian . . .
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mediasi.
(4) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), para pihak yang bersengketa dapat menunjuk mediator dari Pengelola Sumber Daya Air atau mediator lain.
(5) Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Selama proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), HGPA atau HGUA yang dimiliki oleh para pihak tetap dipenuhi.
