Pasal 79
BAB 6 — KEADAAN MEMAKSA
(1) Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi
Air Tanah dalam keadaan memaksa dapat melakukan tindakan berupa penghentian, pengurangan atau penundaan pemberian alokasi Air untuk sementara waktu.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak
terjadinya keadaan memaksa sampai dengan keadaan memaksa dapat diatasi.
(3) Terjadinya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan secara resmi kepada masyarakat oleh bupati/walikota yang berada pada Wilayah Sungai.
(4) Keadaan . . .
(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kebakaran yang memerlukan Air untuk pemadaman;
- pencemaran pada Sumber Air yang memerlukan penggelontoran atau pembilasan;
- perang yang memerlukan Sumber Daya Air sebagai pertahanan negara;
- wabah penyakit yang terdapat pada Sumber Air yang mengakibatkan Air tidak dapat dipakai;
- bencana alam yang mengakibatkan kerusakan prasarana Sumber Daya Air untuk sementara waktu; atau
- keadaan memaksa lainnya yang terkait Sumber Daya Air.
(5) Selama penundaan atau penghentian sementara pemberian
alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan upaya agar kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air tetap terpenuhi.
(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat memberikan
bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setelah keadaan memaksa dinyatakan berakhir oleh
bupati/walikota, pemberian alokasi Air diberlakukan kembali.
