PP
HAK GUNA AIR
Pasal 78
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
