PP
HAK GUNA AIR
Pasal 77
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Akibat dari pengenaan sanksi administratif terhadap izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan Air Tanah, ketentuan HGPA atau HGUA atas Air Tanah berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (8), dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
