PP
HAK GUNA AIR
Pasal 76
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya
setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c.
(2) Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin
pengusahaan Sumber Daya Air dicabut, izin berakhir dan HGPA atau HGUA hapus.
