Pasal 75
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya
sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut.
(3) Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- penghentian sementara pertama; dan
- penghentian sementara kedua.
(4) Penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
(5) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara pertama pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), HGPA atau HGUA tidak hapus tetapi alokasi Air tidak diberikan.
(6) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya
sampai dengan jangka waktu penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua.
(7) Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara pertama.
(8) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara kedua pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan dihentikan untuk jangka waktu tertentu dan HGPA atau HGUA tidak diberikan.
