PP
HAK GUNA AIR
Pasal 74
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), HGPA atau HGUA tidak hapus dan alokasi Air tetap diberikan.
