PP
HAK GUNA AIR
Pasal 73
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin
pengusahaan Sumber Daya Air dikenai sanksi administratif oleh Pemberi Izin sesuai dengan kewenangannya dalam hal:
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (6) atau Pasal 61 ayat (2); dan/atau
- pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin pengusahaan Sumber Daya Air yang memerlukan pelaksanaan kegiatan konstruksi pada Sumber Air tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (8) atau Pasal 61 ayat (3).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara berjenjang berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan
- pencabutan izin.
(3) Pemegang izin pemakaian Air Tanah dan/atau izin
pengusahaan Air Tanah dikenai sanksi administratif oleh Pemberi Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.
