Pasal 72
BAB 5 — PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengawasan atas penggunaan HGPA dan HGUA bertujuan
untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Hak Guna Air.
(5) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya, wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penggunaan
HGPA dan HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bagian . . .
Bagian Kedua Sanksi Administratif
