Pasal 71
BAB 4 — PRIORITAS PERIZINAN DAN PENYEDIAAN AIR
(1) Urutan prioritas penyediaan Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (4) dan ayat (5) dapat diubah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan perkembangan kondisi Air dan keadaan setempat dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, dalam hal Sumber Daya Air diperlukan untuk:
- memenuhi kepentingan yang mendesak; dan
- kepentingan pertahanan negara.
(2) Dalam hal pemenuhan kepentingan yang mendesak dan
kepentingan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tidak terpenuhinya Air bagi pemegang Hak Guna Air, pemegang Hak Guna Air tidak diberikan kompensasi.
(3) Dalam hal terjadi bencana alam yang mengakibatkan tidak
dapat dipenuhinya hak pemegang Hak Guna Air, Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak memberikan kompensasi dan dibebaskan dari tuntutan pemegang Hak Guna Air.
(4) Terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terjadi bencana alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tingkat bencana mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada saat keadaan darurat.
(6) Bantuan . . .
(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(7) Bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal
sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan pedoman dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Bagian Kesatu Pengawasan
