Pasal 70
BAB 4 — PRIORITAS PERIZINAN DAN PENYEDIAAN AIR
(1) Penyediaan Air untuk memenuhi HGPA dan HGUA
dilakukan melalui penyediaan Sumber Daya Air.
(2) Penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan Air di atas semua kebutuhan.
(3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk
pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(4) Prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin;
- Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya;
- Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan
- Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya.
(5) Setelah urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) urutan prioritas selanjutnya yaitu:
- Air . . .
- Air bagi pengusahaan Air baku untuk sistem penyediaan Air minum yang telah ditetapkan izinnya;
- Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; dan
- Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.
(6) Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan
prioritas penyediaan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7) Dalam menetapkan prioritas penyediaan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Pemerintah atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
