PP
HAK GUNA AIR
Pasal 62
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai
wewenang:
- menetapkan izin;
- mengubah izin;
- memperpanjang izin; dan
- memberikan sanksi administratif.
(2) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai
tanggung jawab untuk:
- memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air; dan
- mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Bagian Kedelapan Pengakuan Hak Guna Usaha Air
