PP
HAK GUNA AIR
Pasal 63
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mewujudkan pengakuan HGUA dalam bentuk:
- keputusan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang menetapkan kuota Air yang diperoleh dan diusahakan; dan
- dokumen HGUA.
(2) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air.
(3) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
Bagian . . .
Bagian Kesembilan Pemenuhan Hak Guna Usaha Air
