PP
HAK GUNA AIR
Pasal 61
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
- menggunakan dan mengusahakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
- membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pemegang . . .
(2) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
- mematuhi ketentuan dalam izin;
- membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
- melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;
- melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
- melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
- memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
(3) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air yang
memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berkewajiban untuk:
- mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
- memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
- menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
- memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan
- melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(4) Dalam hal pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air
menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Bagian . . .
Bagian Ketujuh Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
