PP
HAK GUNA AIR
Pasal 53
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga Masa Berlaku Izin pengusahaan Sumber Daya Air
