Pasal 54
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Masa berlaku izin pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan masa berlaku izin pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
- ketersediaan Air;
- kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
- tujuan pengusahaan.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan
prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(5) Jangka waktu izin pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat diperpanjang.
