PP
HAK GUNA AIR
Pasal 52
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:
- Menteri, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Izin . . .
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
- tempat atau lokasi penggunaan;
- maksud dan tujuan;
- cara pengambilan;
- spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
- kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
- jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
- jangka waktu berlakunya izin;
- persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- sanksi administratif.
