PP
HAK GUNA AIR
Pasal 51
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon.
(2) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat
mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
