PP
HAK GUNA AIR
Pasal 50
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (4) dikeluarkan paling lama 4 (empat) bulan
terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan
pertimbangan pemberian Izin pengusahaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
